Peraturan Bupati Labuhan Batu Selatan Nomor 32 Tahun 2017

Peraturan Bupati Labuhan Batu Selatan Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Labuhan Batu Selatan Nomor 32 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sehubungan untuk mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota Dewan DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam melaksanakan fungsi Pembentukan Anggaran dan pengawsan, maka perlu dibentuk Peraturan Pelaksanaan yang mengatur Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Labuhan Batu Selatan Nomor 32 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  7. Peraturan Pemerintah No.62 Tahun 2017
  8. Peraturan Daerah Labusel No.9 Tahun 2016
  9. Peraturan Daerah Labusel No.2 Tahun 2017.

Rincian Penghasialan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota Dewan DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, serta Pengeloaan Hak Keuangan dan Administratif dari Pimpinan dan Anggota Dewan DPRD Kabupaten Labusel.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Nomor
32 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan

Ditetapkan Tanggal
16 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
16 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
16 Oktober 2017

Sumber
BD 2017/NO. 32

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.62 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar