Peraturan Bupati Labuhan Batu Selatan Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal pada Rumah Sakit Umum Daerah Kotapinang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Labuhan Batu Selatan Nomor 56 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal pada Rumah Sakit Umum Daerah Kotapinang.
Dasar hukum Peraturan Bupati Labuhan Batu Selatan Nomor 56 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 29 tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
- KEPMENKES Nomor 129/Menkes/SK/II/2008
- Peraturan Bupati Labusel Nomor 45 Tahun 2016.
Maksud dan Tujuan serta Ruang Lingkup dari penetapan standar minimal pelayanan di RSUD Kotapinang, SPM BLUD RSUD ditetapkan menurut bentuk dan isi yang meliputi jenis pelayanan, indicator dan standar pencapaian kinerja pelayanan. Uraian SPM meliputi Dimensi Mutu, Tujuan, Defenisi operasional, frekuensi pengumpulan data, periode Analisa, numerator, denominator, sumber data, standar dan penanggung jawab pengumpulan data. Fungsi serta prinsip penyusunan SPM.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.