Peraturan Bupati Lahat Nomor 34 Tahun 2016

Peraturan Bupati Lahat Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencairan Dana Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Lahat kepada Bank Sumsel Babel Cabang Lahat Tahun Anggaran 2017

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lahat Nomor 34 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pelaksanaan penyertaan modal daerah kepada Bank Sumsel Babel Cabang Lahat, maka perlu ditetapkan peraturan bupati ini.

Dasar hukum Peraturan Bupati Lahat Nomor 34 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011,
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016,
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 26 Tahun 2008,
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 5 Tahun 2014.

Dalam peraturan daerah ini mengatur mengenai:
tata cara pencairan dana penyertaan modal, penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lahat

Nomor
34 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Tata Cara Pencairan Dana Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Lahat kepada Bank Sumsel Babel Cabang Lahat Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
13 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
13 Desember 2016

Berlaku Tanggal
13 Desember 2016

Sumber
BD.2016/NO.35

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.42 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar