Peraturan Bupati Lahat Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Bupati Lahat Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kebutuhan Belanja Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lahat Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf c dan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD perlu menetapkan Peraturan Bupati Lahat tentang Tunjangan Kebutuhan Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kabupaten Lahat.

Dasar hukum Peraturan Bupati Lahat Nomor 7 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  10. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017
  11. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018
  12. Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018.

Dalam peraturan bupati ini, yang diatur adalah tunjangan kebutuhan rumah tangga Pimpinan DPRD, terdiri dari batasan istilah yang digunakan dan tunjangan kebutuhan rumah tangga Pimpinan DPRD.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lahat

Nomor
7 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Tunjangan Kebutuhan Belanja Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Ditetapkan Tanggal
09 Februari 2018

Diundangkan Tanggal
09 Februari 2018

Berlaku Tanggal
09 Februari 2018

Sumber
BD.2018/NO. 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.39 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar