Peraturan Bupati Lahat Nomor 8 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Lahat Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lahat Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk peningkatan kualitas dan kapasitas Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Kabupaten Lahat dengan melaksanakan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilai dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan, dan Permen Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2010 tentang Persyaratan dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup diharapkan Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Lahat dapat melakukan penilaian Dokumen AMDAL yang menjadi kewenangannya dengan baik;
  2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lahat tentang Pembentukan dan Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Dasar hukum Peraturan Bupati Lahat Nomor 8 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012,
  6. Permen Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2010,
  7. Permen Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012,
  8. Permen Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012,
  9. Permen Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013,
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2016

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan dan Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai:
pembentukan, susunan dan tugas keanggotaan KPA, tata kerja KPA dan pembiayaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lahat

Nomor
8 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2018

Diundangkan Tanggal
13 Februari 2018

Berlaku Tanggal
13 Februari 2018

Sumber
BD.2018/NO. 8

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Lahat Nomor 8 Tahun 2017 tentang TATA LAKSANA DAN PEMBENTUKAN KOMISI PENILAI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN LAHAT

Download Peraturan Bupati Lahat Nomor 8 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar