Peraturan Bupati Lahat Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Pedia – Peraturan Bupati Lahat Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standar Biaya Perjalanan Dinas dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat

ABSTRAK

  • Berdasarkan Peraturan Bupati Lahat Nomor 16 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lahat Nomor 46 Tahun 2018, perlu diubah kembali disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini
  • Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP Republik Indonesia No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2012; Peraturan Bupati Lahat No. 30 Tahun 2010; Peraturan Bupati Lahat No. 16 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lahat No. 46 Tahun 2018
  • Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan dalam ketentuan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2017 meliputi Pasal 4 ayat (4) dihapus, angka 15 huruf c lampiran I diubah, lampiran IV diubah dan lampiran VI diubah

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Bupati Lahat Nomor 4 Tahun 2019

EntitasPemerintah Kabupaten Lahat
JenisPeraturan Bupati (Peraturan Bupati Lahat)
Nomor4 Tahun 2019
Tahun2019
TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standar Biaya Perjalanan Dinas dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat
Tanggal Ditetapkan20 Februari 2019
Tanggal Diundangkan20 Februari 2019
Berlaku Tanggal20 Februari 2019
Sumber

Download Peraturan Bupati Lahat Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar