Peraturan Bupati Lahat Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Bupati Lahat Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lahat Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang kadang dapat menimbulakan permasalahan hukum. Oleh karena itu, perlu diberikan layanan bantuan hukum secara profesional dan proporsional

Dasar hukum Peraturan Bupati Lahat Nomor 7 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah bebrapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
  7. Peraturan MENDAGRI Nomor 12 Tahun 2014

Dalam Peraturan Bupati ini Penyelenggaraan Bantuan Hukum meliputi pemberian konsultasi hukum, pendapat hukum dan nasihat hukum serta penyuluhan hukum di masing-masing instansi. Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini dengan kriteria perkara yang berhubUngan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PNS dan CPNS dalam perkara pidana dan perdata dan tidak berkaitan dengan perkara pidana khusus seperti korupsi, terorisme, narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya. Dengan Prosedur, Proses dan anggaran penyelenggaraan diatur sesuai dengan Peraturan Bupati tersebut.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lahat

Nomor
7 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil

Ditetapkan Tanggal
20 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
20 Maret 2020

Berlaku Tanggal
20 Maret 2020

Sumber
BD.2020/No. 8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.41 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar