Peraturan Bupati Lahat Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peruntukan Tanda Nomor Polisi Kendaraan Dinas
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lahat Nomor 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan mendukukng kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat, perlu menetapkan tanda nomor polisi Kendaraan Dinas milik Pemerintah Kabupaten Lahat, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Dasar hukum Peraturan Bupati Lahat Nomor 11 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan MENDAGRI Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MENDAGRI Nomor 11 Tahun 2007
- Peraturan MENDAGRI Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan KAPOLRI Nomor 5 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kab. Lajhat Nomor 7 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai:
Penetapan Peruntukan Tanda Nomor Polisi Kendaraan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, dan pejabat lainnya untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Lahat (Sesuai Lampiran)
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Lahat Nomor 11 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.