Peraturan Bupati Lamandau Nomor 47 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 47 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu adanya petunjuk teknis tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Lamandau.
Dasar hukum Peraturan Bupati Lamandau Nomor 47 Tahun 2013 ini adalah:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten 06 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2012.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TATA CARA PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN;
BAB III TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN;
BAB IV TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK;
BAB V TATA CARA PENAGIHAN;
BAB VI TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SPPT, SKPD, STPD ATAU SKPDLB YANG TIDAK BENAR;
BAB VII TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK;
BAB VIII TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK;
BAB IX TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK;
BAB X KEBERATAN DAN BANDING;
BAB XI KETENTUAN PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.