Peraturan Bupati Lamandau Nomor 40 Tahun 2015

Peraturan Bupati Lamandau Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lamandau Nomor 40 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan berdasarkan pada ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang tentang Perubahan Ketiga Atas Pertaturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan regulasi untuk memberikan dasar hukum yang jelas dalam pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kabupaten Lamandau;
  2. bahwa Peraturan Bupati Lamandau Nomor 03B Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau perlu direvisi sehingga dalam pelaksanaan pencairan tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kabupaten Lamandau dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada di atas, perlu menetapkan Paraturan Bupati Lamandau tentang Tunjangan Perumahan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau.

Dasar hukum Peraturan Bupati Lamandau Nomor 40 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-UndangNomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahaan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
  2. Undang-UndangNomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahaan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
  3. Undang-UndangNomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahaan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400)
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 383, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5650)
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Pertaturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712)
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)

– Besaran tunjangan perumahan – Pendanaan dan pengelolaan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau

Nomor
40 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau

Ditetapkan Tanggal
26 November 2015

Diundangkan Tanggal
26 November 2015

Berlaku Tanggal
01 Januari 2015

Sumber
BD.2015/NO.429

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (754.65 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar