Peraturan Bupati Lamandau Nomor 42 Tahun 2015

Peraturan Bupati Lamandau Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2016

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lamandau Nomor 42 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2015 tentang Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Lamandau tentang Penjabaran APBD Tahun 2016 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016;

Dasar hukum Peraturan Bupati Lamandau Nomor 42 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400)
  4. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Si stem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421)
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
  6. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, Dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043)
  7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5657)
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165)
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Penjabaran APBD 2016

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau

Nomor
42 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
18 Desember 2015

Berlaku Tanggal
18 Desember 2015

Sumber
BD.2015/NO.431

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (72.84 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar