Peraturan Bupati Lamandau Nomor 43A Tahun 2015

Peraturan Bupati Lamandau Nomor 43A Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Cara Kerja Perusahaan Daerah Kabupaten Lamandau

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lamandau Nomor 43A Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam beberapa pasal dan ayat pada Peraturan Bupati Lamandau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Kabupaten Lamandau perlu diadakan perubahan dan penambahan sesuai dengan kondisi dan situasi saat ini;
  2. bahwa pada Peraturan Bupati Lamandau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Kabupaten untuk Susunan Direksi perlu dilakukan perubahan menyesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan Daerah, sehingga Peraturan Bupati Lamandau tersebut perlu dilakukan perubahan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lamandau tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Lamandau Nomor 43A Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2009 Nomor 51 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2009 Nomor 44 Seri E )
  3. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Kabupaten Lamandau (Berita Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2008 Nomor 29).

– Perubahan pengertian perusahaan daerah – Susunan Direksi – Masa jabatan Direksi

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau

Nomor
43A Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perubahan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Cara Kerja Perusahaan Daerah Kabupaten Lamandau

Ditetapkan Tanggal
08 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
08 Desember 2015

Berlaku Tanggal
08 Desember 2015

Sumber
BD.2015/NO,431A

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (417.91 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar