Peraturan Bupati Lamandau Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan berdasarkan pada ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pirnpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagairnana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang tentang Perubahan Ketiga Atas Pertaturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan regulasi untuk memberikan dasar hukum yang jelas dalam pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kabupaten Lamandau;
- Peraturan Bupati Lamandau Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau perlu direvisi sehingga dalam pelaksanaan pencairan tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kabupaten Lamandau dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Dasar hukum Peraturan Bupati Lamandau Nomor 5 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TUNJANGAN PERUMAHANL BAB III BESARNYA TUNJANGAN PERUMAHAN;
BAB IV PENDANAAN DAN PENGELOLAAN;
BAB V KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Lamandau Nomor 40 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.