Peraturan Bupati Lamandau Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Bupati Lamandau Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Besaran Persentase Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Kepala Desa dan Perangkat

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lamandau Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 81 ayat (5) dan 82 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dimana untuk penghasilan tetap dan tunjangan kineija Kepala Desa dan perangkat desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Lamandau Nomor 7 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA;
BAB III BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA;
BAB IV SUMBER PENDANAAN;
BAB V KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau

Nomor
7 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Besaran Persentase Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Kepala Desa dan Perangkat

Ditetapkan Tanggal
22 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
22 Februari 2017

Berlaku Tanggal
01 Januari 2017

Sumber
BD.2017/No.509

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (77.87 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar