Peraturan Bupati Lamandau Nomor 09 Tahun 2017

Peraturan Bupati Lamandau Nomor 09 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat Delang untuk Melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lamandau Nomor 09 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya pendelegasian sebagian kewenangan Bupati kepada Camat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Lamandau Nomor 09 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
  7. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2007.

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT;
BAB III TUGAS DAN KEWENANGAN CAMAT;
BAB III PENDANAAN;
BAB IV PELAPORAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN KEWENANGAN CAMAT;
BAB V PROSEDUR PENANDATANGANAN;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau

Nomor
09 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat Delang untuk Melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah

Ditetapkan Tanggal
22 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
22 Februari 2017

Berlaku Tanggal
22 Februari 2017

Sumber
BD.2017/NO.511

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (227.91 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar