Peraturan Bupati Lamandau Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Bupati Lamandau Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat Bulik untuk Melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lamandau Nomor 13 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya pendelegasian sebagian kewenangan Bupati kepada Camat untuk melaksanakan urusan pmerintahan daerah

Dasar hukum Peraturan Bupati Lamandau Nomor 13 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan untuk Kecamatan.

– Pendelegasian sebagian kewenangan Bupati kepada Camat – Tugas dan Kewenangan Camat – Pelaporan dan Evaluasi Pelaksanaan Kewenangan Camat

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau

Nomor
13 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat Bulik untuk Melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah

Ditetapkan Tanggal
22 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
22 Februari 2017

Berlaku Tanggal
22 Februari 2017

Sumber
BD.2017/NO.515

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (228.35 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar