Peraturan Bupati Lamandau Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat Bulik untuk Melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 13 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya pendelegasian sebagian kewenangan Bupati kepada Camat untuk melaksanakan urusan pmerintahan daerah
Dasar hukum Peraturan Bupati Lamandau Nomor 13 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan untuk Kecamatan.
– Pendelegasian sebagian kewenangan Bupati kepada Camat – Tugas dan Kewenangan Camat – Pelaporan dan Evaluasi Pelaksanaan Kewenangan Camat
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.