Peraturan Bupati Lamandau Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lamandau
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 16 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah yang tertib azas dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan, diperlukan keseragaman harga satuan dalam penyusunan dan pelaksanaan program dan kegiatan, sehingga diperlukan Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lamandau;
- Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Penetapan Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lamandau perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian mengingat masih banyaknya ketentuan yang belum terakomodir di dalam peraturan tersebut.
Dasar hukum Peraturan Bupati Lamandau Nomor 16 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2015
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II STANDAR BIAYA MASUKAN DAN BIAYA KELUARAN;
BAB III KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Lamandau Nomor 26 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.