Peraturan Bupati Lamandau Nomor 24 Tahun 2018

Peraturan Bupati Lamandau Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Standar Upah dan Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Harian Lepas/tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lamandau Nomor 24 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan para Pekerja Harian Lepas/Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau di pandang perlu menyesuaikan upah Pekerja Harian Lepas/Tenaga Kontrak sesuai standar biaya umum di lingkungan pemerintah Kabupaten Lamandau.

Dasar hukum Peraturan Bupati Lamandau Nomor 24 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015
  10. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB ll PENGGOLONGAN;
BAB III STANDAR UPAH;
BAB IV PROGRAM JAMIN.AN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN;
BAB V STATUS KEPESERTAAN;
BAB VI PENDANAAN;
BAB VII PENUTUP.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau

Nomor
24 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Standar Upah dan Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Harian Lepas/tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau

Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2018

Diundangkan Tanggal
20 Juli 2018

Berlaku Tanggal
20 Juli 2018

Sumber
BD.2018/581

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (243.16 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar