Peraturan Bupati Lamandau Nomor 30 Tahun 2018

Peraturan Bupati Lamandau Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Alat Kelengkapan dan Pengelolaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radiosiaran Pemerintah Daerah Suara Citra Lamandau

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lamandau Nomor 30 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nom01·
  2. 2 Tahun 2016 tentang Lembaga Penyiaran Publik LokalRadio Siaran Pemerintah Daerah Suara Citra Lamandau dan dalam rangka kelancaran penyelenggaraanpenyiaran Radio Siaran Pemerintah Daerah Suara Citra Lamandauperlu dibentuk AlatKelengkapan dan Pengelolaan Lembaga Penyiaran PublikLokal Radio Siaran Pemerintah Daerah Suara Citra Lamandau.

Dasar hukum Peraturan Bupati Lamandau Nomor 30 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2016
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016
  8. Peraturan Bupati LamandauNomor 6 Tahun 2011
  9. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 50 Tahun 2016.

Pembentukan Alat Kelengkapan LPPL RSPD Suara Citra Lamandau adalah agar pengawasan dan pengelolaan Operasional Penyelenggaraan LPPL RSPD Suara Citra Lamandau dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau

Nomor
30 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pembentukan Alat Kelengkapan dan Pengelolaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radiosiaran Pemerintah Daerah Suara Citra Lamandau

Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2018

Diundangkan Tanggal
17 Oktober 2018

Berlaku Tanggal
17 Oktober 2018

Sumber
BD.2018/587

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (622.49 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar