Peraturan Bupati Lamandau Nomor 18 Tahun 2019

Peraturan Pedia – Peraturan Bupati Lamandau Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Kebijakan dan Strategi dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

ABSTRAK

  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Bupati Lamandau tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 01 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Larnandau Nomor 22 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Larnandau Nomor 22 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 03 Tahun 2019
  • BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II ARAB KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH KABUPATEN ; BAB III PENYELENGGARAAN KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH ; BAB IV PENDANAAN; BABV KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Bupati Lamandau Nomor 18 Tahun 2019

EntitasPemerintah Kabupaten Lamandau
JenisPeraturan Bupati (Peraturan Bupati Lamandau)
Nomor18 Tahun 2019
Tahun2019
TentangKebijakan dan Strategi dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Tanggal Ditetapkan01 Juli 2019
Tanggal Diundangkan01 Juli 2019
Berlaku Tanggal01 Juli 2019
Sumber

Download Peraturan Bupati Lamandau Nomor 18 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar