Peraturan Bupati Lamandau Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kemitraan Antara Bidan Dengan Bidan Kampung dan Kader Posyandu di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 21 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa bidan kampung sejak dahulu sampai sekarang merupakan mempunyai peranan penting dalam pelayanan persalinan dan dianggap tenaga terpercaya dalam segala soal yang terkait dengan persoalan reproduksi wanita, namun bidan kampung menolong persalinan hanya berdasarkan pengalaman dan kurang profesional sehingga banyak kasus sering menimpa seorang ibu atau bayi seperti kecacatan bayi sampai pada kematian ibu dan bayi.
Dasar hukum Peraturan Bupati Lamandau Nomor 21 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor ±
- 28 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019
- Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Layanan terhadap ibu hamil, ibu menyusui, ibu bersalin, bayi dan balita dalam rangka menurunkan angka kematian ibu, angka kematian bayi dan angka kematian balita.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.