Peraturan Bupati Lamandau Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Eksternal/ Internal pada Pemerintah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 24 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (1) Undang
- Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Lamandau Nomor 24 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Dan Reforrnasi Birokrasi Nornor 42 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Sadan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018
- Peraturan Bupati Lamandau Nomor 37 Tahun 2016.
Acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan Eksternal dan Internal.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.