Peraturan Pedia – Peraturan Bupati Lamandau Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Keprotokolan di Lingkungan Pemerintahkabupaten Lamandau
ABSTRAK
- Bahwa sebagai bentuk penghormatan atas kedudukan Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau organisasi kemasyarakatan serta tokoh masyarakat tertentu perlu dilakukan penataan dengan suatu pengaturan keprotokolan yang sesuai dengan dinamika yang tumbuh dan berkembang dalam sistem ketatanegaraan, budaya, tradisi dan kearifan lokal.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2016.
- Tata tempat, tata upacara, tata penghormatan pada Keprotokolan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Lamandau Nomor 27 Tahun 2019
Entitas | Pemerintah Kabupaten Lamandau |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Lamandau) |
Nomor | 27 Tahun 2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Keprotokolan di Lingkungan Pemerintahkabupaten Lamandau |
Tanggal Ditetapkan | 13 September 2019 |
Tanggal Diundangkan | 13 September 2019 |
Berlaku Tanggal | 13 September 2019 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Lamandau Nomor 27 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.