Peraturan Bupati Lamandau Nomor 76 Tahun 2020

Peraturan Pedia – Peraturan Bupati Lamandau Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian dana Desa Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

  • a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran Dan Penggunaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan Pemulihan Ekonomi Nasional, maka Peraturan Bupati Lamandau Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020, perlu disesuaikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020;
  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran Dana Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID 19) Dan Pemulihan Ekonomi Nasional; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Peraturan Daerah Kabupaaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; Peraturan Bupati Lamandau Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020.
  • Perubahan atas ketentuan terkait penyaluran dana desa.

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Bupati Lamandau Nomor 76 Tahun 2020

EntitasPemerintah Kabupaten Lamandau
JenisPeraturan Bupati (Peraturan Bupati Lamandau)
Nomor76 Tahun 2020
Tahun2020
TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian dana Desa Tahun Anggaran 2020
Tanggal Ditetapkan29 September 2020
Tanggal Diundangkan29 September 2020
Berlaku Tanggal29 September 2020
Sumber

Download Peraturan Bupati Lamandau Nomor 76 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar