Peraturan Bupati Lamandau Nomor 77 Tahun 2020

Peraturan Bupati Lamandau Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Daerah dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lamandau Nomor 77 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dokumen/arsip sebagai elemen penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang sangat penting sebagai bukti penyelenggaraan kegiatan organisasi yang berfungsi sebagai bukti akuntabilitas, alat bukti hukum, dan memori organisasi serta bahan pertanggungjawaban nasional yang wajib dikelola, dipelihara, diselamatkan dan dilestarikan sebagai bahan bukti yang sah serta bahan penelitian yang harus diberdayakan untuk kelangsungan pelaksanaan Pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
  2. bahwa untuk mewujudkan reformasi birokrasi, arsip yang autentik dan terpercaya serta mudah diakses, maka penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah dikelola melalui sistem penyelenggaraan kearsipan secara elektronik;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Kearsipan Daerah dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Lamandau Nomor 77 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
  7. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Elektronik
  8. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN)
  9. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perpuastakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Lamandau.

a. kelembagaan;
b. informasi sistem dan jaringan;
c. sumber daya pendukung;
d. pembinaan, dan
e. penggunaan informasi kearsipan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau

Nomor
77 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Daerah dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah

Ditetapkan Tanggal
29 September 2020

Diundangkan Tanggal
29 September 2020

Berlaku Tanggal
29 September 2020

Sumber
BD.2020/No.697

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Lamandau Nomor 77 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (6.89 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar