Peraturan Bupati Lamandau Nomor 7 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Lamandau Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Lamandau Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa agar perjalanan dinas dalam negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, perlu mengatur ketentuan mengenai perjalanan dinas, dengan tetap memperhatikan kemarnpuan keuangan Daerah;
  2. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka Peraturan Bupati Lamandau Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau perlu dicabut dan diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau

Nomor
7

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau

Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2021

Diundangkan Tanggal
01 Maret 2021

Berlaku Tanggal
01 Maret 2021

Sumber
BD.2021/No.720

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Lamandau Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau (Berita Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2020 Nomor 647), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Download Peraturan Bupati Lamandau Nomor 7 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar