Peraturan Bupati Lamandau Nomor 7 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Lamandau Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lamandau Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

a. bahwa agar perjalanan dinas dalam negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, perlu mengatur ketentuan mengenai perjalanan dinas, dengan tetap memperhatikan kemarnpuan keuangan Daerah;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka Peraturan Bupati Lamandau Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau perlu dicabut dan diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau;

Dasar hukum Peraturan Bupati Lamandau Nomor 7 Tahun 2021 ini adalah :

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau;
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lamandau.

1. Dasar dan pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri di lingkungan Pemerintah Daerah;
2. SPT dan SPPD;
3. Penggolongan;
4. Biaya Perjalanan Dinas;
5. Pelaksanaan Perjalanan Dinas;
6. Tunjangan Perjalanan Tetap;
7. Pendampingan Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD serta Pegawai Negeri Sipil yang sakit.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau

Nomor
7 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pelaksanaan Perjalanan Dinas dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau

Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2021

Diundangkan Tanggal
01 Maret 2021

Berlaku Tanggal
01 Maret 2021

Sumber
BD.2021/No.720

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Lamandau Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau (Berita Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2020 Nomor 647), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Download PDF (3,73 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar