Peraturan Bupati Lamandau Nomor 70 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Lamandau Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Pemberian Pengurangan Atau Keringanan Retribusi Daerah Bagi Pedagang Pasar Induk Nanga Bulik dan Pasar Rakyat Nanga Bulik 1 (Satu)

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lamandau Nomor 70 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

a. bahwa dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat dan perbaikan iklim dunia usaha akibat pandemi Cororta Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau memberikan pengurangan atau keringanan terhadap nilai Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) bagi pedagang Pasar Induk Nanga Bulik dan Pasar Rakyat Nanga Bulik 1;
b. bahwa kebijakan pengurangan atau keringanan nilai surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diberikan selama 6 (enam) bulan terhitung mulai bulan juni sampai dengan bulan november tahun 2021 untuk membantu pedagang dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi daerah;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayan Dasar, Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Pengurangan atau Keringanan Retribusi Daerah Bagi Pedagang Pasar Induk Nanga Bulik dan Pasar Rakyat Nanga Bulik 1 (Satu).

Dasar hukum Peraturan Bupati Lamandau Nomor 70 Tahun 2021 ini adalah :

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

a. pengurangan atau keringanan nilai SKRD;
b. pelaksanaan;
c. waktu pelaksanaan;
d. tata cara pemberian pengurangan atau keringanan, dan
e. monitoring, evaluasi dan pelaporan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau

Nomor
70 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pemberian Pengurangan Atau Keringanan Retribusi Daerah Bagi Pedagang Pasar Induk Nanga Bulik dan Pasar Rakyat Nanga Bulik 1 (Satu)

Ditetapkan Tanggal
15 September 2021

Diundangkan Tanggal
15 September 2021

Berlaku Tanggal
15 September 2021

Sumber
BD.2021/No.783

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Pemberian Pengurangan Atau Keringanan Retribusi Daerah Bagi Pedagang Pasar Induk Nanga Bulik Dan Pasar Rakyat Nanga Bulik 1 (Satu)

Download PDF (470 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar