PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Lamandau Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Pemberian Pengurangan Atau Keringanan Retribusi Daerah Bagi Pedagang Pasar Induk Nanga Bulik dan Pasar Rakyat Nanga Bulik 1 (Satu)
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 70 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat dan perbaikan iklim dunia usaha akibat pandemi Cororta Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau memberikan pengurangan atau keringanan terhadap nilai Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) bagi pedagang Pasar Induk Nanga Bulik dan Pasar Rakyat Nanga Bulik 1;
- bahwa kebijakan pengurangan atau keringanan nilai surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diberikan selama 6 (enam) bulan terhitung mulai bulan juni sampai dengan bulan november tahun 2021 untuk membantu pedagang dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi daerah;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayan Dasar, Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Pengurangan atau Keringanan Retribusi Daerah Bagi Pedagang Pasar Induk Nanga Bulik dan Pasar Rakyat Nanga Bulik 1 (Satu).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Lamandau Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Pemberian Pengurangan Atau Keringanan Retribusi Daerah Bagi Pedagang Pasar Induk Nanga Bulik Dan Pasar Rakyat Nanga Bulik 1 (Satu)
Download Peraturan Bupati Lamandau Nomor 70 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.