Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Standar Biaya Kegiatan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka melaksanakan APBD secara tertib dan teratur yang efektif transparan dan bertanggung jawab, khususnya kegiatan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa dipandang perlu untuk menyusun standar biaya kegiatan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Tengah
Dasar hukum Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang No.28 Tahun 1959
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Undang-Undang No.30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Presiden No.106 Tahun 2007
- Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010
- Perdagri No.13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Keuangan No.33/PMK.02/2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah No.17 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang standar biaya kegiatan layanan pengadaan barang dan jasa Pemerintah kabupaten Lampung tengah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.