Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Kampung di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk melaksanakan ketentuan pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu adanya penyediaan dana untuk mendukung pelaksanaan tugas di bidang Pemerintah, Pembangunan dan Kemasyarakatan
Dasar hukum Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 5 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang No.28 Tahun 1959
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.6 Tahun 2014
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Undang-Undang No.30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.84 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah No.9 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah No.13 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan alokasi dana kampung di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.