Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 8.A Tahun 2017

Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 8.A Tahun 2017 Tentang Penyediaan, Penyaluran dan Pengelolaan Cadangan Pangan Pokok (Beras) di Kabupaten Lampung Tengah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 8.A Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Lampung Tengah, diperlukan adanya penyediaan, penyaluran dan pengelolaan cadangan pangan pokok (beras) yang merupakan bagian dari Cadangan Pangan Nasional

Dasar hukum Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 8.A Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  3. Undang-Undang No.12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang No.18 Tahun 2012
  5. Undang-Undang No.23 Tahun 2014
  6. Undang-Undang No.30 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
  8. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2015
  9. Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010
  10. Permentan No.65/Permentan/05.140/12/2010
  11. Peraturan Gubernur No.26 Tahun 2011
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah No.9 Tahun 2016

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang maksud dan tujuan, sasaran, lembaga pengelola cadangan pangan, pembiayaan, organisasi pelaksana, mekanisme penyediaan, mekanisme penyaluran, dan pelaporan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah

Nomor
8.A Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Penyediaan, Penyaluran dan Pengelolaan Cadangan Pangan Pokok (Beras) di Kabupaten Lampung Tengah

Ditetapkan Tanggal
03 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
03 Februari 2017

Berlaku Tanggal
03 Februari 2017

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (589.83 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar