Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 44 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pelaksanaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan secara efektif dan efisien serta percepatan pelaksanaan belanja negara
Dasar hukum Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 44 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat dan Jasa Konstruksi
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dirubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015
BAB I Ketentuan Umum BAB II Maksud dan Tujuan BAB III Persiapan Penganggaran BAB IV Struktur Organisasi Pengadaan barang/jasa BAB V Penyedia barang/jasa BAB VI Tata Cara Pengadaan barang/jasa BAB VII Laporan Pengadaan barang/jasa BAB VIII Layanan Pengadaan secara elektronik BAB IX Unit Pelayanan Pengadaan BAB X Pembinaan Pengadaan barang/jasa BAB XI Pengadaan barang/jasa Badan Layanan Umum BAB XII Ketentuan Peralihan BAB XIII Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 44 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.