PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor :14 Tahun 2013 Tentang Badan Kerjasama Antar Desa (Bkad) dalam Rangka Pengelolaan, Perlindungan dan Pelestarian Pembangunan Partisipatif
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 15 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) telah memberikan manfaat positif dalam pengentasan kemiskinan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana huruf a perlu dilakukan langkah-langkah penguatan Kebijakan Pengelolaan, Perlindungan dan Pelestarian Pembangunan Partisipatif dengan meningkatkan kapasitas Badan Kerjasama Antar Desa;
- bahwa untuk menjaga kelestarian Sistem Pengelolaan, Perlindungan dan Pelestarian Pembangunan Partisipatif supaya berlanjut, berkembang dan terkendali perlu dibentuk Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD);
- bahwa berdasarkan Petunjuk Tehnis Nasional Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Tahun 2014 Penjelasan XI mengenai Penataan Kelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Perdesaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan huruf d maka perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor : 14 Tahun 2013 tentang Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dalam rangka Pengelolaan, Perlindungan, dan Pelestarian Pembangunan Partisipatif, Pasal 9 ayat 1 bahwa masajabatan pengurus harian Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) adalah 3 (tiga) tahun, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Lampung Utara;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 15 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.