Peraturan Bupati Langkat Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Langkat Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan regulasi tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa setiap tahun anggarannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada teks diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2017.
Dasar hukum Peraturan Bupati Langkat Nomor 10 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1982
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK/07/2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Langkat Nomor 72 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Azas dan prinsip, Sumber dan pengalokasian ADD, Arah penggunaan ADD, Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, Penyaluran ADD, Informasi rencana ADD, Pelaporan ADD, Sanksi dan Ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.