Peraturan Bupati Langkat Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Pengurus dan Anggota Lembaga Masyarakat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Langkat Nomor 31 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan Perjalanan Dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perlu pengaturan perjalanan dinas;
- bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam teks diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Langkat Tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Pemimpin dab Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Pengurus dan Anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dasar hukum Peraturan Bupati Langkat Nomor 31 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1982
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Pemimpin dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Pengurus dan Anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum, Ruang lingkup Perjalanan Dinas, Prinsip perjalanan dinas, Perjalanan dinas, Biaya perjalanan dinas, Tata cara pembayaran perjalanan dinas, Pertanggungjawaban perjalanan dinas, Pengendalian internal dan Ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.