Peraturan Bupati Langkat Nomor 36 Tahun 2017

Peraturan Bupati Langkat Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat

ABSTRAK

Peraturan Bupati Langkat Nomor 36 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kebutuhan proses pengelolaan pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan Penyelenggara Negara semakin berkembang sehingga perlu dikelola secara lebih efisien dan efektif;
  2. bahwa Peraturan Bupati Langkat Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat perlu disesuaikan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam teks diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat perlu disesuaikan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Langkat Nomor 36 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1982
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
  10. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat perlu disesuaikan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pejabat penyelenggara negara, tata cara penyampaian formulir LHKPN, pengelola LHKPN, pembinaan dan pengawasan, sanksi, pembiayaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Langkat

Nomor
36 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat

Ditetapkan Tanggal
16 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
16 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
16 Oktober 2017

Sumber
BD.2017/No.36

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (386.07 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar