Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lima Puluh Kota

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta penyederhanaan urusan, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non perizinan Dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lima Puluh Kota

Dasar hukum Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 11 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956,
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007,
  4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
  5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008,
  6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012,
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012,
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
  15. Permenpan Nomor 63 Tahun 2003,
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006,
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006,
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008,
  19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016,
  20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017,
  21. Peraturan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 3 Tahun 2012,
  22. Peraturan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 6 Tahun 2016,
  23. Peraturan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 15 Tahun 2016,
  24. Peraturan Bupati Limapuluh Kota Nomor 56 Tahun 2016.

Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Wewenang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lima Puluh Kota yakni mengubah Ketentuan pasal 5 ayat (1) huruf a sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lima Puluh Kota ( Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2017 Nomor 59) menjadi:

Bupati melimpahkan wewenang pelayanan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana dimaksud pasal 4 diatas adalah terhadap:
a. Pelayanan Perizinan, meliputi:
1. Izin Prinsip Penanaman Modal;
2. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal;
3. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal;
4. Izin Pendirian Satuan Pendidikan Dasar;
5. Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal;
6. Izin Pendirian Rumah Sakit;
7. Izin Pendirian Klinik;
8. Izin Pendirian dan Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat;
9. Izin Pendirian Rumah Potong Hewan;
10. Izin Pendirian Rumah Potong Unggas;
11. Izin Pendirian dan Operasional Rumah Sakit Hewan;
12. Izin Pendirian dan Operasional Pasar Hewan;
13. Izin Pendirian Fasilitas Pemeliharaan Hewan;
14. Izin Pendirian dan Operasional Produksi Benih/Bibit Ternak;
15. Izin Pendirian Usaha Produksi Pakan Ternak;
16. Izin Operasional Rumah Sakit;
17. Izin Operasional Klinik;
18. Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial;
19. Izin Operasional Panti;
20. Izin Operasional Menara;
21. Izin Operasional Warnet;
22. Izin Operasional Rumah Potong Unggas;
23. Izin Operasional Depo Obat Hewan;
24. Izin Operasional Toko Obat Hewan;
25. Izin Operasional Rumah Potong Hewan;
26. Izin Operasional Kios/ Toko Bahan Pangan Asal Hewan;
27. Izin Operasional Pelayanan Inseminasi Buatan;
28. Izin Praktek Dokter Umum;
29. Izin Praktek Dokter Gigi;
30. Izin Praktek Dokter Spesialis;
31. Izin Praktek Dokter Spesialis Gigi;
32. Izin Praktek Apoteker;
33. Izin Praktek Perawat;
34. Izin Praktek Terapis Gigi dan Mulut;
35. Izin Praktek Bidan;
36. Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian;
37. Izin Praktek Penata Anestesi;
38. Izin Praktek Ahli Teknologi Labor Medik;
39. Izin Praktek Tenaga Gizi;
40. Izin Praktek Fisioterapis;
41. Izin Praktek Dokter Hewan;
42. Izin Kerja Perawat;
43. Izin Kerja Tenaga Gizi;
44. Izin Kerja Refraksionis Optisions;
45. Izin Kerja Optometris;
46. Izin Kerja Tenaga Sanitarian;
47. Izin Kerja Radiografer;
48. Izin Usaha Mikro Obat Tradisional;
49. Izin Usaha Jasa Konstruksi;
50. Izin Usaha Perikanan;
51. Izin Usaha Perkebunan;
52. Izin Usaha Peternakan/ Tanda Daftar Usaha Peternakan;
53. Izin Usaha Perdagangan (IUP);
54. Izin Usaha Toko Modern (IUTM);
55. Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUPPT);
56. Izin Usaha Depot Air Minum;
57. Izin Usaha Air Minum Dalam Kemasan;
58. Izin Usaha Simpan Pinjam Untuk Koperasi;
59. Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C;
60. Izin Usaha Perbelanjaan;
61. Izin Usaha Toko Swalayan;
62. Izin Usaha Industri;
63. Izin Usaha Angkutan;
64. Izin Pembangunan dan Pengembangan Perumahan;
65. Izin Pembangunan Dan Pengembangan Kawasan Permukiman;
66. Izin Lembaga Pelatihan Kerja;
67. Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta;
68. Izin Penyelenggaraan PAUD;
69. Izin Trayek;
70. Izin Operasi;
71. Izin Insidentil 72. Izin Membawa Cagar Budaya;
73. Izin Toko Obat;
74. Izin Toko Alat Kesehatan;
75. Izin Lokasi;
76. Izin Lingkungan;
77. Izin Apotik;
78. Izin Optik;
79. Izin Laboratorium;
80. Izin Mendirikan Bangunan;
81. Izin Pengumpulan Sumbangan;
82. Izin Membuka Tanah;
83. Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
84. Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3;
85. Izin Pengumpulan Limbah B3;
86. Izin Pemanfaatan Limbah Cair pada Tanah;
87. Izin Pembuangan Limbah Cair ke Perairan;
88. Izin Pendaurulangan Sampah/ Pengelolaan Sampah, Pengangkutan Sampah dan Pemrosesan Akhir Sampah;
89. Izin Penggunaan Arsip;
90. Izin Penangkapan Ikan;
91. Izin Tempat dan Operasional Praktek Dokter Hewan;
92. Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi;
93. Izin Pembukaan Kantor Cabang dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam;
94. Izin Pengelolaan Pasar Rakyat;
95. Izin Pemasangan Reklame;
96. Izin Pelayanan Jasa Medik Veteriner;
97. Izin Tenaga Kesehatan Hewan Bukan Dokter Hewan Sebagai Paramedik Veteriner;
98. Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan;
99. Tanda Daftar Gudang (TDG);
100. Tanda Daftar Perusahaan;
101. Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
102. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba;
103. Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing;
104. Izin Usaha/Tanda Daftar Usaha Penggilingan Padi, dan
105. Perizinan Penanaman Modal Lainnya”
.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota

Nomor
11 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lima Puluh Kota

Ditetapkan Tanggal
06 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
06 Maret 2018

Berlaku Tanggal
06 Maret 2018

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (717.06 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar