Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota perlu didasarkan pada suatu Standar Kompetensi Manajerial;

Dasar hukum Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 15 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956,
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,
  7. Permenpan-RB Nomor 13 Tahun 2014,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2005,
  9. PerkaBPK Nomor 13 Tahun 2014,
  10. PerkaBPK Nomor 7 Tahun 2013,
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 15 Tahun 2016,
  12. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 68 Tahun 2011,
  13. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 70 Tahun 2011,
  14. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 20 Tahun 2014,
  15. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 45 Tahun 2016,
  16. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 46 Tahun 2016,
  17. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 47 Tahun 2016,
  18. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 48 Tahun 2016,
  19. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 49 Tahun 2016,
  20. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 50 Tahun 2016,
  21. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 51 Tahun 2016,
  22. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 52 Tahun 2016,
  23. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 53 Tahun 2016,
  24. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 54 Tahun 2016,
  25. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 55 Tahun 2016,
  26. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 56 Tahun 2016,
  27. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 57 Tahun 2016,
  28. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 58 Tahun 2016,
  29. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 59 Tahun 2016,
  30. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 60 Tahun 2016,
  31. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 61 Tahun 2016,
  32. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 62 Tahun 2016,
  33. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 63 Tahun 2016,
  34. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 64 Tahun 2016,
  35. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 65 Tahun 2016,
  36. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 66 Tahun 2016,
  37. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 67 Tahun 2016,
  38. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 68 Tahun 2016,
  39. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 69 Tahun 2016,
  40. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 70 Tahun 2016,
  41. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 71 Tahun 2016,
  42. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 72 Tahun 2016.

Peraturan Bupati Limapuluh Kota Tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Standar Kompetensi Manajerial;
4. Ketentuan Penutup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota

Nomor
15 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota

Ditetapkan Tanggal
06 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
06 Maret 2018

Berlaku Tanggal
06 Maret 2018

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (149.2 KB)

Lampiran I – Perbup Nomor 15 Tahun 2018

Lampiran II – Perbup Nomor 15 Tahun 2018

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar