Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penugasan dan Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 19 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa agar pelaksanaan tugas Organisasi Perangkat Daerah dapat berjalan secara optimal, dalam hal pejabat yang definitif berhalangan sementara atau berhalangan tetap, diperlukan pejabat yang melaksanakan tugas jabatan yang bertindak selaku Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas;
Dasar hukum Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 19 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002.
Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Penugasan Dan Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan;
3. Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian;
4. Ketentuan Penutup;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perbup Nomor 19 Tahun 2018
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.