Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 19 Tahun 2018

Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penugasan dan Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 19 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa agar pelaksanaan tugas Organisasi Perangkat Daerah dapat berjalan secara optimal, dalam hal pejabat yang definitif berhalangan sementara atau berhalangan tetap, diperlukan pejabat yang melaksanakan tugas jabatan yang bertindak selaku Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas;

Dasar hukum Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 19 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956,
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
  3. Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014,
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002.

Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Penugasan Dan Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan;
3. Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian;
4. Ketentuan Penutup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota

Nomor
19 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Tata Cara Penugasan dan Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas

Ditetapkan Tanggal
14 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
14 Maret 2018

Berlaku Tanggal
14 Maret 2018

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 nomor 19

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (182.4 KB)

Lampiran I – Perbup Nomor 19 Tahun 2018

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar