PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Pedoman Umum Sistem Penangan Pelaporan (Whistleblowing System)
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 27 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka menangani Pelaporan yang baik dan benar dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga terwujud pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Dasar hukum Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 27 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 5Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999,
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007,
- Permenpan Nomor PER/05/M.PAN/4/2009,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 1 Tahun 2008,
- Peraturan Bupati Limapuluh Kota Nomor 47 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pelaporan (Whistleblowing System), dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Lingkup dan Batasan;
4. Susunan Tim dan Mekanisme Pelaporan;
5. Tindak Lanjut Pelaporan;
6. Paparan dan Laporan Hasil Pemeriksaan;
7. Pemantauan dan Pemutakhiran;
8. Perlindungan Terhadap Pelapor;
9. Ketentuan Penutup;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 27 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.