Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang/lokasi Bagi Wajib Pajak yang Melaksanakan Kegiatan Usaha dan/atau Pekerjaan Dikabupaten Lombok Barat

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah dari Dana Bagi Hasil Pajak Pusat, setiap Wajib Pajak yang rnelakukan usaha dan/ atau pekerjaan di Daerah wajib rnemiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang/Lokasi;
  2. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum, perlu disusun prosedur dalam pelaksanaannya sebagai landasan yuridis bagi semua pihak yang terhambat

Dasar hukum Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tenta.ng Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nornor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-UndangNomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denganUndang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Keliga alas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 /PMK.03/2017

PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK CABANG/LOKASI BAGI WAJIB PAJAK YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN;
TERDIRI DARI VI BAB DAN 7 PASAL;
MENGATUR HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM;
2. PENDAFTARAN NPWP CABANG/LOKASI;
3. PENGUNAAN NPWP CABGNG/LOKASI;
4. PENGHAPUSAN NPWP CABANG/LOKASI;
5. PENGAWASAN;
DAN 6. PENUTUP .

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat

Nomor
3

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang/lokasi Bagi Wajib Pajak yang Melaksanakan Kegiatan Usaha dan/atau Pekerjaan Dikabupaten Lombok Barat

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2019

Berlaku Tanggal
03 Januari 2019

Sumber
LD Lombok Barat Nomor 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar