Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Bupati Nomor 65 tahun 2016 tentang Rinciang Tugas, Fungsi dan Tata kerja Dinas Komunikas, Informatika dan Statistik sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 4 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,PP Nomor 18 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kab Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statitik merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oelh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris daerah. Kepala DInas mempunyai tugas memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintah daerah di bidang komunikasi, Informatika dan Statistik berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan kewenangannya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.