Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Sistem Pembayaran Non Tunai dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menindaklanjuti surat edaran menteri dalam negeri nomor 910/1867/SJ tanggal 17 april 2017 tentang implementasi transaksi non tunai pada kabupaten/kota yang harus diimplementasikan per 1 januari 2018. Guna memberikan kepastian hukum dalam pembayaran belanja APBD yang tepat jumlah, aman, efisien, transparan, dan akuntabel perlu membentuk peraturan bupati yang mengatur sistem pembayaran non tunai dalam belanja APBD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan bupati tentang sistem pembayaran non tunai dalam APBD kabupaten lombok tengah .
Dasar hukum Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 2 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017,
- Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2017
Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Jenis Pembayaran dan Pengecualian, Sanksi Administasi, Pengecualian, Pembinaan, Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.