Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 14 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu

ABSTRAK

Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 14 Tahun 2021 ini ditetapkan dalam rangka Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;

Dasar hukum Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 14 Tahun 2021 ini adalah :

UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6);
UU Nomor 2 Tahun 2013;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
Perbub Mahulu Nomor 23 Tahun 2017.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu

Nomor
14 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu

Ditetapkan Tanggal
28 Juni 2021

Diundangkan Tanggal
28 Juni 2021

Berlaku Tanggal
28 Juni 2021

Sumber
BD.2021/NO.14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 14 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5,64 MB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar