Peraturan Bupati Majalengka Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK
Peraturan Bupati Majalengka Nomor 17 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Pasal 136 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka agar pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Materiil Daerah dapat berjalan secara efektif dan efisien maka perlu disusun Peraturan Bupati tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Majalengka.
Dasar hukum Peraturan Bupati Majalengka Nomor 17 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan Penghasilam Berupa Tunjangan Bagi Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan;
4. Sidang dan Rapat Majelis Pertimbangan;
5. Penilaian Kerugian Daerah;
6. Penetapan Bobot Kesalahan Terhadap Kerugian Daerah;
7. Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi;
8. Kadaluwarsa;
9. Penghapusan;
10. Pembebasan;
11. Penyetoran;
12. Pelaporan;
13. Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi;
14. Ketentuan Lain-Lain;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.