Peraturan Bupati Majalengka Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tambahan Penghasllan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK
Peraturan Bupati Majalengka Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Adanya perubahan mekanisme pembayaran tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Majalengka Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Dasar hukum Peraturan Bupati Majalengka Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- PermenPANRB Nomor 63 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Majalengka Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
Mengubah :
- Peraturan Bupati Majalengka Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.