Peraturan Bupati Majalengka Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK
Peraturan Bupati Majalengka Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab, serta sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, maka perlu mengatur mekanisme transaksi non tunai dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka, serta menindakIanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 91O/1867/SJ Tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka
Dasar hukum Peraturan Bupati Majalengka Nomor 4 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang No 14 Tahun 1950 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 4 Tahun 1968
- Undang-Undang No 28 Tahun 1999
- Undang-Undang No 17 Tahun 2003
- Undang-Undang No 1 Tahun 2004
- Undang-Undang No 15 Tahun 2004
- Undang-Undang No 28 Tahun 2009
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No 2 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No 14 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No 8 Tahun 2017
- PERBU Majalengka No 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Jenis Penerimaan Pendapatan Non Tunai;
4. Mekanisme Penerimaan Pendapatan Non Tunai;
5. Jenis Pengeluaran Belanja Non Tunai;
6. Mekanisme Pembayaran Belanja Non Tunai;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. Sanksi Administrasi;
9. Ketentuan Peralihan;
10. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.