Peraturan Bupati Majalengka Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK
Peraturan Bupati Majalengka Nomor 26 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka perlu mengatur Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai pedoman dalam pengelolan manajemen kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
Dasar hukum Peraturan Bupati Majalengka Nomor 26 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No 14 Tahun 1950 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 4 Tahun 1968
- Undang-Undang No 5 Tahun 2014
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 41 Tahun 2018, PERDA Kabupaten Majalengka No 14 Tahun 2016
- PERBU Majalengka No 19 Tahun 2016
- PERBU Kabupaten Majalengka No 20 Tahun 2016
- PERBU Kabupaten Majalengka No 21 Tahun 2016
- PERBU Kabupaten Majalengka No 22 Tahun 2016
- PERBU Kabupaten Majalengka No 23 Tahun 2016
- PERBU Kabupaten Majalengka No 24 Tahun 2016
Peraturan Bupati mengatur tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawaai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Jabatan Pelaksana;
3. Pengangkatan dan Pemindahan;
4. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.