Peraturan Bupati Majalengka Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
Peraturan Bupati Majalengka Nomor 27 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No 4 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2019, maka perlu menyusun Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2019
Dasar hukum Peraturan Bupati Majalengka Nomor 27 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No 14 Tahun 1950 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 4 Tahun 1968
- Undang-Undang No 17 Tahun 2003
- Undang-Undang No 1 Tahun 2004
- Undang-Undang No 15 Tahun 2004
- Undang-Undang No 25 Tahun 2004
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Undang-Undang No 28 Tahun 2009
- Undang-Undang No 6 Tahun 2014
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Undang-Undang No 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2011 sebagaimana yang telah diubah dengan PERMENDAGRI 13 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan PERMENDAGRI No 6 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 38 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No 8 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No 2 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No 5 Tahun 2009
- Peraturan Daerah kabupaten Majalengka No 1 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No 5 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No 14 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No 4 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2019
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Majalengka Nomor 20 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 27 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN ANGGARAN 2019
- Peraturan Bupati Majalengka Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 27 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN ANGGARAN 2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.