Peraturan Pedia – Peraturan Bupati Majalengka Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK
- bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu disusun Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepaia Arsip Nasional Repulik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011, Peraturan Kepaia Arsip Nasional Repulik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2011
- Terdiri dari 18 Pasal, 6 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud,Tujuan Dan Ruang Lingkup, Klasiflkasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis, Pengamanan Arsip Dinamis, Klasiflkasi Dan Pengaturan Akses Arsip, Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Majalengka Nomor 35 Tahun 2021
Entitas | Pemerintah Kabupaten Majalengka |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Majalengka) |
Nomor | 35 Tahun 2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka |
Tanggal Ditetapkan | 25 Juni 2021 |
Tanggal Diundangkan | 25 Juni 2021 |
Berlaku Tanggal | 25 Juni 2021 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Majalengka Nomor 35 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.