Peraturan Bupati Malaka Nomor 42 Tahun 2015

Peraturan Bupati Malaka Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Malaka Nomor 42 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Dasar hukum Peraturan Bupati Malaka Nomor 42 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
  12. PPRI Nomor 54 Tahun 2010
  13. PMDN Nomor 5 Tahun 1997
  14. PMDN Nomor 17 Tahun 2007

peraturan ini berisi tentang I. ketentuan Umum;
II. Penjabatan Barang Milik Daerah;
III. Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran;
IV. Pengadaan;
V. Penerimaan Dan Penyaluran;
VI. Pengguna. VII. Penatausahaan;
VIII. Pemanfaatan;
IX. Pengamanan dan Pemeliharaan.;
X Penilaian;
XI. Penghapusan;
XII. Pemindah tanganan;
XIII. Pembinaan, Pengendalian<
Dan Pengawasan;
XIV. Pembiayan;
XV. Tuntutan Ganti Rugi;
XVI. Sengketa Barang Daerah;
XVII. Ketentuan Peralihan;
XVIII. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Malaka

Nomor
42 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
23 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
23 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
23 Oktober 2015

Sumber
BD.2015/NO.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (243.79 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar